Meninjau Agenda WIPO tentang Pengecualian Hak Cipta untuk Perpustakaan, Arsip, Museum, dan Aktivitas Pendidikan & Riset

Artikel ini ditulis pada: 03-05-2019

Pembatasan dan pengecualian (P&P) hak cipta untuk perpustakaan, arsip, museum, dan aktivitas pendidikan dan riset telah menjadi agenda World Intellectual Property Organization (WIPO) yang akan dituangkan ke dalam Actions Plans on Limitations and Exceptions. Sebelumnya, action plan ini telah disetujui negara-negara anggota WIPO pada pertemuan tahunan Standing Committee on Copyright and Related Rights (SCCR) yang ke-36 pada 28 Mei – 1 Juni 2018 di Jenewa, Swiss.

Dalam rangka penyusunan action plan tersebut dan persiapan pertemuan tahunan ke-39 SCCR (Jenewa, 21-25 Oktober 2019), maka pada tahun 2019 ini SCCR diberi mandat untuk mengadakan tiga seminar regional yang berlokasi di Asia Pasifik (Singapura, 29-30 April), Afrika (Kenya, 12-13 Juni), Amerika Latin (Republik Dominika, 4-5 Juli) dan satu konferensi internasional (Jenewa 17-18 Oktober). Tujuan dari adanya seminar regional ini adalah untuk menganalisis situasi lembaga perpustakaan, arsip, museum, pendidikan dan riset di masing-masing negara-negara anggota regional dan mengidentifikasi bidang-bidang tindakan yang dapat diambil (areas of action) terhadap ketentuan pembatasan dan pengecualian hak cipta. Selain dihadiri delegasi negara anggota WIPO, pemangku kepentingan terkait dapat bertindak selaku peninjau (observer) untuk hadir dan berpartisipasi dalam acara ini.

Creative Commons (CC) sebagai salah satu pemangku kepentingan yang bervisi – akses universal untuk penelitian dan pendidikan dan partisipasi penuh dalam budaya – meyakini bahwa penyediaan lisensi saja tidak cukup. Reformasi hukum hak cipta (copyright reform) merupakan salah satu program yang didukung oleh CC dalam upaya perbaikan regulasi hak cipta untuk memperkuat hak pengguna dan memperluas domain publik. CC telah menyikapi adanya agenda WIPO tersebut dengan mendukung sebuah perjanjian internasional bertajuk “Treaty on Educational and Research Activities (TERA) yang diinisiasi oleh masyarakat sipil dan institusi-institusi internasional mengenai pembatasan dan pengecualian hak cipta untuk aktivitas pendidikan dan riset.

Creative Commons Indonesia (CCID) sebagai bagian dari Jaringan Global Creative Commons turut berpartisipasi sebagai peninjau dalam seminar regional Asia Pasifik sebagai salah satu wujud pelaksanaan program copyright reform CC. Sehubungan dengan hal tersebut, Harsa Wahyu Ramadhan mewakili CCID ke acara WIPO Regional Seminar for the Asia and the Pacific Group on Libraries, Archives, Museums, Educational and Research Institution in the Field of Copyright. Acara dihelat di National Library of Singapore dari tanggal 29-30 April 2019, atas kerja sama antara WIPO dan Pemerintah Singapura. Untuk acara ini, perwakilan CCID hanya dapat menghadiri acara di hari kedua (30 April 2019) karena berhalangan di hari sebelumnya.

Acara di hari kedua merupakan diskusi lanjutan dari hari pertama yang masih membahas peluang dan tantangan pembatasan dan pengecualian hak cipta di masing-masing negara anggota WIPO regional Asia Pasifik. Sebelum acara dimulai, perwakilan CCID bertemu dengan Candra Darusman, musisi Indonesia yang kini menjabat sebagai Deputy Director WIPO Office di Singapura. Candra menerangkan, para delegasi negara anggota WIPO, fasilitator, dan peninjau sudah terbagi ke dalam empat kelompok kerja yang dipimpin oleh ketua dan pelapor untuk kemudian mempersiapkan laporan dari sesi diskusi tersebut. Adapun empat kelompok kerja tersebut adalah: Grup ASEAN+ (Tiongkok dan Mongolia), Grup Asia Barat, Grup Asia Selatan, Grup Oseania. Candra kemudian mempersilahkan perwakilan CCID untuk langsung bergabung dengan salah satu kelompok kerja yang ada. Perwakilan CCID memutuskan bergabung dengan kelompok kerja ASEAN+ untuk mengetahui lebih lanjut bagaimana ketentuan pembatasan dan pengecualian hak cipta di negara-negara sekitar Indonesia
Dalam kelompok kerja ASEAN+, perwakilan CCID bertemu dengan rombongan asal Indonesia yang telah hadir sejak hari pertama, yaitu: Agung Damarsasongko, Perwakilan Pemerintah Republik Indonesia dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM; Farli Elnumeri, dari International Federation of Library Associations and Institutions (IFLA); Cita Citrawinda, Presiden Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Indonesia (AKHKI); Fransiska Susilawati dari Education International; dan Sukartini Nurdin dari Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI).

Tema diskusi lanjutan di kelompok kerja ASEAN+ telah masuk pada pembahasan pembatasan dan pengecualian hak cipta untuk museum. Sebelumnya, tema perpustakaan, arsip, dan aktivitas pendidikan dan riset telah dibahas di hari pertama. Dalam sesi ini, para perwakilan pemerintah dari negara-negara ASEAN+ yang menangani masalah hak kekayaan intelektual (HKI) saling menjelaskan tentang bagaimana ketentuan pengecualian dan pembatasan hak cipta terhadap museum yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta masing-masing negara anggota. Selain perwakilan pemerintah, para peninjau juga berbagi pengalaman di bidang museum terkait apa yang dihadapi di negara masing-masing.
Ada empat kategori isu yang dapat dijawab masing-masing negara anggota, yakni: Preservasi, Akses, Penggunaan/Penyalinan Pribadi, Lintas Batas Negara (Cross Border). Empat kategori isu tersebut dipecah ke dalam tipologi topik dan beberapa pertanyaan dari setiap tema pembahasan sebagai berikut:

  • Kategori Preservasi:
    • Tipologi Topik: Preservasi, Penggantian, Pengarsipan, & Dokumentasi
      • Pertanyaan 1: Dalam kondisi seperti apa museum dapat menyalin karya untuk tujuan preservasi? (kondisi dapat termasuk karya yang berisiko rapuh, karya langka, karya dalam format yang usang, dsb.)? Apakah penyalinan karya sebagian besar dalam format analog atau format digital?
      • Pertanyaan 2: Apakah museum memiliki praktik terbaik untuk menyalin karya untuk tujuan preservasi? (misal: kontrak dengan ketentuan yang jelas dalam rangka digitalisasi)?
  • Kategori Akses:
    • Tipologi Topik: Katalog Pameran
      • Pertanyaan 1: Apakah museum memiliki panduan internal yang spesifik atau praktik terbaik yang membolehkan penggandaan karya untuk tujuan pendistribusian katalog pameran?
      • Pertanyaan 2: Apakah dalam praktiknya museum memproduksi atau mendistribusikan katalog pameran tanpa kewajiban hak cipta atau apakah museum mengadakan remunerasi kepada pemegang hak cipta?
    • Tipologi Topik: Tampilan karya media di tempat
      • Pertanyaan: Apakah ada panduan internal secara spesifik atau praktik terbaik yang memungkinkan museum menampilkan ke publik karya media dalam koleksinya?
    • Tipologi Topik: Membuat koleksi tersedia di tempat
      • Pertanyaan: Apakah museum melakukan digitalisasi atas koleksinya agar dapat diakses pengunjung di tempat atau memungkinkan akses daring tanpa harus berkunjung ke museum?
  • Kategori Penggunaan/Penyalinan Pribadi:
    • Tipologi Topik: Pengunjung mengambil foto dari koleksi museum
      • Pertanyaan 1: Apakah museum memiliki panduan, ketentuan penggunaan, atau aturan untuk pengunjung yang mengambil foto dengan kamera?
      • Pertanyaan 2: Apakah museums memiliki panduan, ketentuan penggunaan, atau aturan untuk pengunjung yang mengunggah koleksi museum ke media sosial? Jika iya, apakah ada aturan yang membatasi tanggung jawab museum terhadap penggunaan turunan oleh pengunjung? (contohnya secara jelas mendeskripsikan cakupan penggunaan pribadi; namun tidak termasuk penggunaan untuk media sosial, dsb.)?
    • Tipologi Topik: Pendidikan dan Riset
      • Pertanyaan 1: Apakah museum memiliki aturan yang spesifik terhadap penggunaan koleksinya oleh guru, peneliti, dan siswa-siswi untuk tujuan pendidikan dan riset?
      • Pertanyaan 2: Apakah museum membolehkan peneliti/kurator mengadakan penggalian teks dan data untuk tujuan penelitian? (contohnya penggunaan secara internal untuk mengembangkan basis data)?
  • Kategori Lintas Batas Negara:
    • Tipologi Topik: Pameran
      • Pertanyaan: Sudahkah museum mengidentifikasi isu lintas batas negara yang memengaruhi aktivitas keseharian? (contohnya peminjaman koleksi lintas batas negara untuk pameran sementara)?
    • Tipologi Topik: Pameran Daring
      • Pertanyaan: Apakah museum mengizinkan pengguna dari negara lain untuk mengakses secara daring koleksi mereka seperti melalui layanan daring?
  • Kategori Penggunaan Komersial:
    • Tipologi Topik: –
      • Pertanyaan: Apakah museum melakukan aktivitas yang bersifat komersial? Apakah museum memiliki wewenang untuk melakukan aktivitas tersebut?

Sehubungan dengan pembahasan museum, Bapak Agung Damarsasongko dari DJKI menerangkan secara singkat bahwa dalam Undang-Undang Hak Cipta Indonesia belum diatur sama sekali pembatasan dan pengecualian hak cipta untuk museum, namun pengaturan museum telah diatur lebih rinci dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Peraturan Pelaksanaanya, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 tentang Museum. Beliau juga menjelaskan untuk isu lintas batas negara terkait museum bahwa peminjaman koleksi museum secara fisik dari luar negeri ke Indonesia lebih terfokus pada masalah bea cukai ketimbang masalah hak cipta, dan terdapat mekanisme hukum untuk hal itu.

Isu akses dan lintas batas negara mendominasi pemaparan dari negara-negara ASEAN+. Salah satu pemaparan isu akses dikemukakan oleh delegasi Singapura, bahwa isu yang kerap muncul terkait hak cipta biasanya ketika mereka ingin menggunakan koleksi museum untuk tujuan komersial. Mereka berusaha untuk memperoleh lisensi dan menelusuri eksistensi pemegang hak cipta. Tantangannya adalah ketika mereka bernegosiasi dengan pemegang hak cipta tentang pelisensian. Pada isu lintas batas negara, para negara berpandangan sama bahwa adanya tren di kalangan museum untuk melakukan pameran daring dan ketentuan hak cipta di tiap negara ASEAN+ yang bervariasi serta masih belum mengatur hal tersebut. Oleh karena itu, perlu adanya standar yang sama di tingkat internasional untuk mengharmonisasikan hukum hak cipta nasional terkait P&P hak cipta untuk museum.

Perwakilan CCID mengidentifikasi analisis tipologi oleh Profesor Yaniv Benhamou yang dibagikan kepada partisipan terkait penggunaan lisensi terbuka (lisensi CC dan CC0) untuk museum. Dalam hal ini, penggunaan lisensi terbuka dapat dipertimbangkan oleh pihak museum dalam hal adanya aktivitas pameran daring dan penyediaan akses basis data koleksi museum untuk publik. Penggunaan lisensi CC dan CC0 dapat digunakan oleh museum sebagai pemegang hak cipta koleksi museum yang belum bebas hak cipta. Akses publik ini sebaiknya bersifat nonkomersial dengan persyaratan atribusi dan bagian tertentu dari koleksi museum dapat digandakan dan dipamerkan. Hal yang dituju dari topik ini adalah pengecualian hak cipta untuk museum untuk menyediakan akses basis data koleksi museum kepada publik.

Pada sesi istirahat, perwakilan CCID sempat bertemu dan berbincang dengan Teresa Nobre dari Communia yang juga aktif di Creative Commons Portugal dan Anubha Sinha dari Centre for Internet and Society (CIS) yang juga aktif di Creative Commons India. Teresa menunjukkan kepada perwakilan CCID infografik hasil kajiannya tentang Hak Cipta dan Aktivitas Pendidikan di Asia Pasifik. Selain itu, Teresa juga membagikan infografik tentang Hak untuk Mendapatkan Manfaat dari Pengecualian Hak Cipta untuk Pendidikan dan infografis tentang Pendidikan dan Hak Cipta di Era Digital khusus untuk Uni Eropa.

Setelah sesi istirahat, acara masuk ke sesi Pleno. Dalam sesi ini, semua kelompok kerja berkumpul untuk mempresentasikan laporan atas hasil diskusi.

Berikut poin-poin hasil diskusi kelompok kerja ASEAN+:

  1. Ketentuan P&P hak cipta sangat bervariasi di masing-masing negara anggota. Interpretasi yang terlalu luas cenderung menimbulkan kesulitan dalam proses pelisensian;
  2. Negara-negara anggota mengamati bahwa masih kurangnya: (i) pemahaman tentang ketentuan P&P hak cipta; (ii) kepastian hukum terhadap ketentuan P&P hak cipta khususnya mengenai ketentuan penggunaan yang wajar (fair use), pengadaptasian, penerjemahan, digitalisasi, dan penggunaan ciptaan lintas batas negara;
  3. Negara-negara anggota menyadari bahwa para pencipta tidak cukup memiliki pengetahuan tentang ketentuan P&P hak cipta. Bahkan jika para pencipta pun tahu, ketentuan P&P hak cipta itu dirasa terlalu kompleks dan menciptakan kesulitan praktis dalam penggunaan ciptaan;
  4. Negara-negara anggota sepakat untuk adanya traktat internasional yang dapat memberikan panduan untuk proses legislasi dalam hukum hak cipta nasional. Kerangka hukum hak cipta internasional memungkinkan fleksibilitas bagi negara anggota untuk mengadopsi hukum hak cipta khususnya ketentuan P&P hak cipta dengan jangkauan yang lebih luas untuk masa kini dan di masa depan;
  5. Isu seperti preservasi, akses dan izin penggunaan ciptaan lintas batas negara (cross border) adalah hal yang lazim di bidang perpustakaan, arsip, dan museum. Pengecualian yang berkaitan dengan pendidikan dapat juga berlaku untuk kegiatan perpustakaan, arsip dan museum. Pengecualian yang berlaku untuk satu lembaga bisa juga berlaku untuk lembaga atau kegiatan lain.

Bertindak sebagai moderator pada sesi pleno adalah Sylvie Forbin, dari WIPO dan para fasilitator/pembicara, yakni: Profesor Kenneth Crews (Columbia Law School) untuk tema P&P hak cipta pada perpustakaan dan arsip; Profesor Yaniv Benhamou, (University of Geneva) untuk tema P&P hak cipta pada museum; Profesor Daniel Seng (National University of Singapore), untuk tema P&P hak cipta untuk aktivitas pendidikan; dan Profesor Raquel Xalabarder (Universitat Oberta de Catalunya) untuk tema praktik dan tantangan pendidikan jarak jauh dan aktivitas riset.

Beberapa poin penting yang dapat dicatat dari presentasi para kelompok kerja pada sesi pleno ini antara lain:

  1. Kebutuhan adanya solusi traktat/konvensi dalam tingkat internasional atau minimal dalam tingkat regional.
  2. Kelompok kerja ASEAN+ mengusulkan:
    • Adanya traktat internasional yang dapat digunakan sebagai panduan dalam legislasi pembatasan dan pengecualian hak cipta;
    • Adanya klarifikasi dari traktat/konvensi internasional yang menjawab hukum yang berlaku, yaitu hukum yang berlaku dimana institusi pendidikan berada adalah hukum yang berlaku untuk penggunaan materi pendidikan tersebut;
    • Tumbuhnya tren penggunaan materi pendidikan daring dan penggunaan materi tersebut di luar ruang kelas. (e-learning, tablet, instant messaging). Untuk beberapa negara anggota, ada perbedaan antara penggunaan bahan ajar oleh institusi pendidikan pemerintahan dan institusi pendidikan privat;
    • Beberapa negara anggota mendapatkan permohonan akses bahan pustaka namun dalam praktiknya bervariasi. Ada yang langsung membagikan bahan pustaka langsung kepada pemohon luar negeri, sementara ada yang hanya membagikan judul bahan pustaka saja. Ada juga yang menggunakan model lisensi untuk pemanfaatan bahan pustaka.
    • Kelompok kerja Asia Selatan mengusulkan adanya konvensi regional untuk P&P hak cipta, penggunaan ciptaan lintas batas negara, dan harga yang lebih adil (fair pricing) untuk akses perbukuan;
    • Kelompok kerja Asia Barat mengusulkan adanya traktat internasional untuk mencapai keseimbangan antara hak pemegang hak cipta dan penggunaan legal atas materi berhak cipta;
    • Kelompok kerja Oseania mengusulkan adanya panduan kebijakan untuk meninjau hukum hak cipta nasional.

Profesor Xalabarder dalam laporannya yang dibagikan kepada para peserta merangkum bahwa ketentuan P&P hak cipta yang berlaku di seluruh dunia untuk aktivitas pendidikan dan penelitian secara daring saat ini masih jauh dari optimal, dampaknya yakni: timbulnya ketidakpastian hukum, melemahkan perkembangan dan kualitas pengajaran dan riset secara daring dan juga berpotensi menghalangi para pencipta dan pemegang hak cipta untuk mendapatkan remunerasi dari penggunaan ciptaan mereka. Hal yang menarik dari laporan beliau adalah, penggunaan lisensi CC untuk sumber pembelajaran terbuka/open educational resources (OER) dan massive open online courses dapat mengatasi masalah teritorialitas hak cipta yang langsung berlaku di seluruh dunia, tanpa pembatasan jangka waktu, dan memperbesar jumlah penggunaan OER yang dapat dimanfaatkan kembali. Tantangan dari penggunaan lisensi terbuka adalah variasi tafsir yang beragam atas ketentuan lisensi CC di sejumlah yurisdiksi dan tantangan penegakan ketentuan lisensi (enforcement).

Hal senada juga dikemukakan oleh Profesor Seng yang menyinggung keberadaan lisensi CC untuk menjawab isu lintas batas. Lisensi CC dapat digunakan oleh institusi pendidikan dan riset untuk mengatasi perbedaan ketentuan P&P di masing-masing negara anggota. Profesor Seng juga menjelaskan bahwa lisensi CC adalah lisensi hak cipta yang terstandarisasi dan sengaja disusun sedemikian rupa agar berlaku di seluruh dunia. Fleksibilitas lisensi CC dapat mengatasi sementara kekosongan hukum dari tidak adanya harmonisasi ketentuan P&P di antara negara anggota.

Kesimpulan CCID dari acara ini adalah perlu adanya standar internasional yang memungkinkan penggunaan materi berhak cipta lintas batas negara, untuk tujuan akses ilmu pengetahuan dan pendidikan yang berlaku untuk setiap negara di dunia. Untuk kondisi saat ini, ketentuan pembatasan dan pengecualian hak cipta di setiap negara sangat bervariasi sehingga cenderung menimbulkan ketidakpastian hukum. Penggunaan ciptaan yang dibolehkan di negara satu dapat saja tidak dibolehkan oleh negara yang lain. Pada kasus tertentu, lisensi hak cipta seringkali digunakan oleh pemegang hak cipta sebagai sarana untuk melarang penggunaan ciptaan yang sesungguhnya dibolehkan berdasarkan ketentuan pembatasan dan pengecualian hak cipta

Acara kemudian ditutup oleh Sylvie Forbin dan Simon Seow dari Kementerian Hukum Singapura.

Laporan dibuat oleh Harsa Wahyu Ramadhan.

Dokumentasi acara lainnya dapat Anda akses di sini.