Organisasi Creative Commons

Creative Commons Indonesia (CCID) adalah salah satu perwakilan resmi lokal dari organisasi nirlaba internasional Creative Commons yang beroperasi di Indonesia untuk adaptasi, sosialisasi, dan advokasi lisensi Creative Commons dan peranti hukum lainnya.

Perihal Creative Commons Internasional

Creative Commons adalah organisasi nirlaba internasional yang menyediakan lisensi dan peranti hukum bebas yang dapat digunakan oleh pemilik hak cipta untuk mengizinkan orang lain membagikan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang ciptaan mereka secara legal. Situs Creative Commons Internasional memiliki lebih banyak informasi tentang berbagi, kolaborasi, guna ulang, dan kabar dari jaringan global.

Visi kami adalah mewujudkan sepenuhnya potensi internet — akses universal terhadap penelitian dan pendidikan, partisipasi penuh dalam kebudayaan — untuk menuju era baru perkembangan, pertumbuhan, dan produktivitas.

Creative Commons menyediakan fasilitas berupa ketentuan-ketentuan lisensi yang dapat digunakan oleh Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk membagikan ciptaan/karya sambil mempertahankan beberapa hak Pencipta dan Pemegang Hak Cipta tersebut atas ciptaannya. Ciptaan tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh pengguna yang setidaknya dapat digandakan dan disebarluaskan tanpa harus mendapatkan izin langsung dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.

Informasi Lebih Lanjut

Kami menerima banyak pertanyaan tentang Creative Commons. Silakan periksa FAQ kami dan sumber informasi lainnya untuk jawaban atas pertanyaan Anda.

Unduh Buku Konten Terbuka – Pedoman Praktis Penggunaan Lisensi Creative Commons!

bukukontenterbuka

UNDUH DI SINI

Temukan materi komunikasi Creative Commons Indonesia di wikimedia commons.