Landasan Hukum CC di Indonesia

Lisensi Creative Commons (CC) di Indonesia berlaku di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC 2014).

Berdasarkan Pasal 1 Angka 20 Ketentuan Umum UUHC 2014, lisensi hak cipta adalah sebuah izin tertulis yang berfungsi sebagai pemberitahuan oleh pencipta atau pemegang hak cipta kepada pengguna ciptaan mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban dari aktivitas penggunaan suatu ciptaan. Intinya, izin tersebut menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengguna ciptaan terhadap suatu ciptaan. Lisensi hak cipta dapat menjadi alat penyederhana bahasa hukum dari UUHC. Dengan begitu dialog antara pencipta atau pemegang hak cipta akan menjadi semakin mudah.

Lisensi CC merupakan perjanjian lisensi dalam bentuk tertulis untuk mengatur serangkaian perbuatan antara pihak-pihak yang terikat dalam perjanjian tersebut. Lisensi CC habis masa berlakunya sesuai dengan ketentuan masa berlaku perlindungan hak cipta yang diatur undang-undang. Setiap ketentuan lisensi CC tidak mengatur besaran royalti. Ketentuan mengenai hal tersebut biasanya dijabarkan dalam dokumen yang berbeda.

Ketentuan lisensi CC tidak mengandung unsur yang merugikan ekonomi negara. Selain itu, ketentuan lisensi CC tidak menghilangkan perlindungan hak cipta atas ciptaan seorang atau kelompok pencipta/pemegang hak cipta.