Ditulis pada 13-11-2011 oleh Nita
Hukum hak cipta memberikan hak eksklusif authorship kepada pencipta karya asli. Hukum national biasanya menerapkan perlindungan otomatis terhadap ciptaan seperti itu begitu direalisasikan dalam media berwujud dan, antara lain, malarang pembuatan salinan tanpa meminta izin pemegang hak cipta. Di Internet, bahkan kegiatan paling dasar pun melibatkan pembuatan salinan. Dengan semakin meningkatnya pengunggahan, pengunduhan, dan pembagian konten daring, hukum hak cipta semakin menjadi relevan terhadap lebih banyak orang dibandingkan dengan 20 tahun yang lalu. Sayangnya, pelanggaran hak cipta — bahkan secara tidak sengaja atau tanpa diketahui — dapat menimbulkan tuntutan hukum. Agar dapat menggunakan internet dengan benar, masyarakat perlu sedikit banyak memahami hukum hak cipta.