Ditulis pada 13-10-2011 oleh Nita
Hak cipta pada sebagian besar yurisdiksi melekat secara otomatis tanpa perlu formalitas apa pun begitu suatu ciptaan direalisasikan dalam suatu bentuk berwujud (mis. saat pena menyentuh kertas, saat foto diambil, atau saat tombol “simpan” ditekan).
Pada beberapa yurisdiksi, pencipta perlu mendaftar kepada suatu lembaga nasional untuk menegakkan hak cipta di pengadilan. Jika Anda menginginkan informasi tambahan, silakan baca Konvensi Berne atau hak cipta yurisdiksi Anda.
Meskipun Anda tidak harus mencantumkan peringatan hak cipta pada ciptaan agar terlindungi, peringatan ini mungkin dapat menjadi alat yang berguna untuk memberikan tanda secara jelas kepada orang lain bahwa karya tersebut adalah milik Anda. Peringatan ini juga memberitahukan kepada publik siapa yang perlu dihubungi untuk suatu ciptaan.