Ditulis pada 03-02-2012 oleh Nita
In order to fight online piracy, the U.S. Representative Lamar S. Smith introduces Stop Online Piracy Act (House Bill 3261), known better with its abbreviation: SOPA. In talking about online piracy, it does not only happen in the U.S. Indonesia consistently tops the world rankings for online piracy. However, one of our intellectual property rights lawyer, Ari Juliano Gema, which also the Project Director for Creative Commons Indonesia, said that SOPA is too repressive.
To read the complete article, please refer to this link (in English).
==
Untuk melawan pembajakan daring, salah satu anggota Dewan Perwakilan Amerika Serikat yaitu Lamar S. Smith mengajukan Stop Online Piracy Act (House Bill 3261) atau Rancangan Undang-Undang Penghentian Pembajakan Daring, yang lebih dikenal dengan singkatan SOPA. Terkait pembajakan daring, hal ini tidak hanya terjadi di Amerika Serikat. Indonesia, hingga saat ini, masih menduduki peringkat teratas dunia untuk pembajakan daring. Walau demikian, salah satu pengacara hak kekayaan intelektual, Ari Juliano Gema, yang juga merupakan Direktur Proyek Creative Commons Indonesia, menyatakan bahwa SOPA terlalu represif.
Untuk membaca artikel lengkapnya, Anda dapat mengunjungi tautan ini (dalam Bahasa Inggris).