Ditulis pada 18-12-2016 oleh CCID
Creative Commons Indonesia mengadakan diskusi akhir tahun dengan tema Perayaan Kebebasan untuk Berbagi di Indonesia. Acara yang diadakan di Sunset Limited, Kemang Timur, Jakarta ini sekaligus merayakan peringatan 15 tahun berdirinya Creative Commons tanggal 15 Januari 2001 dan 14 tahun lisensi Creative Commons, yang pertama kali diluncurkan pada 16 Desember 2002.
Creative Commons Indonesia adalah sebuah proyek di bawah Wikimedia Indonesia yang bergerak untuk menyebarluaskan penggunaan lisensi terbuka di Indonesia, yaitu lisensi Creative Commons. Proyek ini dimulai sejak pertengahan 2011, dan lisensi CC pertama kali diluncurkan secara formal di Jakarta pada tanggal 11 November 2012.
Diskusi ini dibawakan oleh Alifia Qonita Sudharto (Nita) yang merupakan Ketua Proyek Creative Commons Indonesia serta Agung Damarsasongko, Kepala Bagian Program dan Pelaporan, Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, yang mewakili Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Nita menjelaskan bahwa lisensi Creative Commons diimplementasikan di Indonesia berdasarkan Pasal 80 UU Hak Cipta tahun 2014, sehingga keberlakuannya memang mengacu pada UU Hak Cipta yang berlaku.
Agung juga memaparkan bahwa persyaratan pencatatan lisensi yang muncul di dalam UU Hak Cipta ditujukan untuk mengatur lisensi eksklusif. Lisensi Creative Commons yaitu lisensi terbuka yang pada dasarnya bersifat pemberian izin oleh pencipta kepada pihak lain untuk mempergunakan ciptaannya bagi keperluan non-komersial. Dikarenakan penggunaan ciptaan pada Creative Commons bukan untuk dipergunakan kepada pihak ketiga maka hal tersebut tidak termasuk dalam kategori pencatatan lisensi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU Hak Cipta.
Dengan berlangsungnya diskusi ini, Nita berharap pengetahuan masyarakat Indonesia atas hak cipta dapat bertambah, khususnya terkait dengan penggunaan lisensi Creative Commons. “Apabila menggunakan lisensi Creative Commons, Anda sebagai pencipta telah dijamin hak–haknya oleh UU Hak Cipta, oleh karena itu tidak usah takut dalam mendistribusikan ciptaannya, perangkat hukumnya sudah sangat kuat, bahkan (pelanggaran) secara digital dan online (daring) sudah dapat dilakukan penegakan hukumnya,” rangkum Agung sekaligus menutup acara ini.
Akses rekaman audio Creative Commons Indonesia – Podcast -1 – Celebration of Freedom of Sharing in Indonesia di tautan ini.
Simak video dokumentasi Celebration of Freedom of Sharing in Indonesia berikut ini.