‘Diskusi Publik: Creative Commons Untuk Keseimbangan Perlindungan Konten Digital Dalam Aktivitas Berbagi’

Ditulis pada 04-01-2017 oleh CCID

Sumber foto: Akun Twitter Pusat Inovasi LIPI

Pada tanggal 4 Oktober 2017, Creative Commons Indonesia (CCID) berkesempatan untuk berbagi pengetahuan tentang lisensi Creative Commons (CC) dalam acara “Diskusi Publik: Creative Commons Untuk Keseimbangan Perlindungan Konten Digital Dalam Aktivitas Berbagi” di Pusat Inovasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Acara ini dimulai tepat pada pukul 10:00 WIB dan pada kesempatan kali ini CCID diwakili oleh Hilman Fathoni (Konsultan Lisensi CCID).

Pemateri mengawali materi dari penjelasan dengan definisi Hak Cipta yang disambung dengan penjelasan tentang subyek hukum yang ada dalam rezim hukum hak cipta, ruang lingkup perlindungan Hak Cipta, fungsi sosial hak cipta yang terdiri atas pembatasan hak cipta dan ketentuan masa berlaku hak cipta, dan diakhiri dengan penjelasan tentang lisensi hak cipta sebagai jembatan ke materi selanjutnya yaitu tentang lisensi CC. Sebagai awalan, pemateri membuka dengan pengenalan CC sebagai organisasi yang kemudian disambung dengan penjelasan 4 spektrum pilihan dan 6 pilihan lisensi CC. Penjelasan kemudian dilanjutkan dengan laporan jumlah ciptaan berlisensi CC dari seluruh dunia serta penjelasan contoh-contoh pengaplikasian lisensi CC pada bidang-bidang seperti Open Access to Research, Open Data, Open Education, Open GLAM, Open Arts & Culture, dan Open Government dengan contoh spesifik dari tempat pencarian konten jurnal penelitian terbuka seperti DOAJ dan PLOS One. Sesuai dengan tema pembicaraan pada diskusi kali ini, pemateri juga menyampaikan cara bekerja lisensi CC sebagai alat bantu pelisensian hasil dokumentasi video di kanal Youtube. Sebagai tambahan pemateri menutup materi dengan penyajian pranala sumber informasi tentang lisensi CC dalam bahasa Indonesia dan cara memanfaatkan mesin pencari dengan penjaring lisensi CC untuk mencari ciptaan berlisensi CC.

Pada sesi diskusi, pemateri menjawab pertanyaan-pertanyaan tentang cara berlaku hak moral untuk melindungi nama dan kehormatan Pencipta di Indonesia. Pemateri juga menambahkan dengan memberikan contoh-contoh teknologi yang mampu melindungi hak moral ciptaan secara digital, seperti yang diterapkan oleh situs web medium untuk memastikan karya tulis didalamnya mendapat atribusi yang sesuai. Pada kesempatan ini pemateri menegaskan juga bahwa piktogram Atribusi pada lisensi CC merupakan salah satu sarana perlindungan hak moral yang berbentuk penjelasan yang disederhanakan namun sosialisasi luring mengenai hak cipta juga penting untuk meningkatkan pengetahuan tentang Hak Moral di Indonesia. Selain itu dicontohkan juga bagaimana penerapan atribusi yang baik terhadap ciptaan-ciptaan berlisensi CC yang digunakan. Pada sesi diskusi, pemateri juga menjelaskan batasan-batasan dalam penyediaan data publik terbuka oleh pemerintah, misalnya data intelijen dan data pribadi penduduk bukan merupakan bagian dari data publik.

Pada acara ini pemateri juga memberikan beberapa rekomendasi pada pihak PDII LIPI yakni:

  • Memberikan usulan pada pihak PDII LIPI untuk melakukan identifikasi ciptaan dalam penerapan lisensi terbuka;
  • Memberikan usulan pada pihak PDII LIPI untuk menerapkan lisensi yang paling rasional dan sesuai kebutuhan ;
  • Memberikan usul untuk membuat koordinasi ketentuan antara IP Policy lembaga dengan MoU yang diserahkan pada pihak penulis (kontributor) jurnal;
  • Memberikan solusi pada pihak LIPI Press untuk memilih lisensi yang sesuai dengan model diseminasi (profit atau non profit) dan tiap konten atau ciptaan yang diterbitkan.

Materi presentasi pada sosialisasi ini dapat Anda akses melalui tautan berikut (CC BY).