Indonesia di Hari Domain Publik 2017

Ditulis pada 01-01-2017 oleh Hilman

Halo sobat CCID!
Selamat tahun baru 2017!
Selamat hari domain publik sedunia!

Public Domain Day atau Hari Domain Publik diperingati untuk merayakan habisnya masa berlaku hak cipta dari karya-karya tertentu.

Ketentuan Domain Publik merupakan salah satu ketentuan untuk menjalankan fungsi sosial dari Undang-Undang Hak Cipta (UUHC). Fungsi sosial ini diperlukan agar karya-karya yang dilindungi oleh UUHC dapat dimanfaatkan oleh Pengguna karya untuk kepentingan tertentu. Adanya ketentuan Domain Publik dapat memberikan jalan bagi Pengguna karya agar dapat menggunakan karya untuk kepentingan apapun asal karya tersebut telah habis masa berlaku hak ciptanya.

Masih ingat rumus penghitungan habisnya masa berlaku hak cipta suatu obyek perlindungan hak cipta di Indonesia?

Mari tengok bagaimana ketentuan habis masa berlaku hak cipta dari Undang-Undang Hak Cipta Tahun 2014 di Indonesia:

  1. Karya-karya seperti

    a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya;

    b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan sejenis lainnya;

    c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;

    d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;

    e. drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;

    f. karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung,
    atau kolase;

    g. karya arsitektur;

    h. peta; dan

    i. karya seni batik dan seni motif lain,

    Berlaku selama hidup Pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.

    Bagi ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh dua pihak atau lebih, maka masa berlaku hak ciptanya dihitung dari masa hidup Pemegang hak cipta yang meninggal paling akhir, ditambah 70 tahun.

    Masa berlaku ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh Badan Hukum adalah 50 tahun setelah karya tersebut dipublikasikan.

  2. Karya-karya seperti:

    a. karya fotografi;

    b. Potret;

    c. karya sinematografi;

    d. permainan video;

    e. Program Komputer;

    f. perwajahan karya tulis;

    g. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya
    lain dari hasil transformasi;

    h. terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;

    i. kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau
    media lainnya; dan

    j. kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli,

    Berlaku selama 50 tahun semenjak karya tersebut pertama kali dipublikasikan. Lain halnya dengan karya seni terapan yaitu 25 tahun sejak pertama kali diumumkan.

Menurut perhitungan kami, untuk mengetahui ciptaan-ciptaan mana yang telah habis masa berlaku hak ciptanya di tahun 2017 menurut ketentuan nomor 1, kita dapat menelusuri karya-karya dari Pencipta yang paling tidak sudah meninggal pada tahun 1946.

Setelah melakukan riset sederhana dengan menelusuri “Kategori: Kematian 1946” di laman Wikipedia Bahasa Indonesia, kami menemukan bahwa lagu-lagu ciptaan Cornel Simanjuntak yang meninggal pada 15 September 1946 (khususnya lagu ciptaannya sendiri) seperti Bungaku, Indonesia Tetap Merdeka, Ku Pinta Lagi, Maju Indonesia, Maju Tak Gentar, dan Sorak-Sorak Bergembira telah habis masa berlaku hak ciptanya.

Cornel Simanjuntak (Sumber gambar).

Artinya, lagu-lagu tersebut dapat Anda gunakan untuk kepentingan apapun (termasuk kepentingan komersial) tanpa izin langsung dari Penciptanya. Misalnya, Anda memerlukan lagu tersebut untuk sebuah pertunjuka paduan suara berbayar, atau film komersial yang sedang Anda produksi.

Selain itu Anda wajib untuk tetap menghormati hak moral dengan menyebutkan nama Pencipta, dan menjaga kehormatan karya tersebut.

Dugaan kami, masih ada karya-karya lain yang telah habis masa berlaku hak ciptanya pada tahun ini di Indonesia menurut ketentuan nomor 1 dan 2 beserta ketentuan-ketentuan turunannya.

Kami, akan sangat berterima kasih apabila sobat CCID sekalian bersedia untuk turut serta menyediakan informasi terkait hal tersebut kepada kita semua agar manfaat dari karya-karya tersebut lebih dapat dirasakan oleh Pengguna karya.

Anda juga dapat memulai inisiatif-inisiatif seperti yang dilakukan oleh Chris Woodrich atau Crisco1492, Troppenmuseum, The Public Domain Review, Center for the Study of the Public Domain, IPKat atau ikut serta menyunting laman “2017 in Public Domain” di Wikipedia Bahasa Inggris.

Mari, rayakan hari Domain Publik, dan terus berterima kasih pada Pencipta-pencipta yang menciptakan karya-karya yang tidak lekang oleh zaman seperti ini.