Ditulis pada 07-03-2017 oleh Hilman
Pada bulan November 2016 lalu, World Intellectual Property Organization (WIPO) mulai menerapkan prinsip keterbukaan akses pada terbitan-terbitannya. Penerapan prinsip ini bertujuan memperluas akses pembaca, dan membuat komitmen WIPO dalam aktivitas berbagi pengetahuan semakin nyata. Terbitan-terbitan ini terdiri dari laporan penelitian, jurnal, petunjuk-petunjuk, dan jenis sumber pengetahuan lainnya. Diterapkannya prinsip ini memungkinkan pembuat peraturan, peneliti, praktisi, dan siapapun pihak yang membutuhkan, dapat menggunakan kembali, dan membuat ciptaan turunan dari terbitan-terbitan tersebut. WIPO memilih lisensi Creative Commons (CC) sebagai perangkat lisensi untuk menjalankan prinsip tersebut.
Lisensi CC BY diterapkan pada terbitan-terbitan yang hak ciptanya dipegang sepenuhnya oleh WIPO.
Berikut ini merupakan ketentuan-ketentuan dari lisensi tersebut:
- Anda diizinkan menggandakan dan menyebarluaskan video tersebut.
- Anda diizinkan mengubah, menggubah, dan membuat karya turunan dari video tersebut untuk tujuan apapun, termasuk tujuan komersial.
- Anda wajib mencantumkan nama pembuat video dengan lengkap, memberikan tautan pada sumber video, dan menunjukan perubahan yang dibuat dari video tersebut.
Kebijakan penggunaan model lisensi ini merupakan bagian dari inisiatif New Online Licensing System untuk Intergovernmental Organizations. Yang diharapkan dari adanya inisiatif ini adalah organisasi pemerintah dan antarpemerintah dapat dengan lebuh mudah dalam mendistribusikan lapora penelitian maupun data, karena secara langsung publik telah diberikan kepastian hukum untuk dapat memanfaatkan kembali sumber-sumber tersebut melalaui lisensi terbuka yang diterapkan.
Nah, sekarang, tunggu apa lagi?
Ayo segera unduh, dan manfaatkan kembali terbitan WIPO di tautan ini!