Ditulis pada 03-11-2016 oleh Hilman
Pada tanggal 3 November 2016, tim Creative Commons Indonesia (CCID) diberikan kesempatan untuk berbagi mengenai lisensi Creative Commons di Coffeewar, Kemang, Jakarta Selatan. Acara ini juga menghadirkan Dimaz Prayudha, seorang praktisi hukum di bidang Hak Kekayaan Intelektual, untuk memberikan materi tentang hak cipta secara umum. Pada kesempatan ini Hilman Fathoni yang mewakili tim CCID menekankan bahwa ilmu hak cipta dapat berguna sekali dalam aktivitas pengarsipan musik untuk mengukur masa berlaku hak cipta suatu karya. Selain itu, ia memberikan contoh bahwa situs bandcamp dapat menjadi contoh praktik “gift economy” dalam aktivitas pendistribusian musik secara digital.