Ditulis pada 27-10-2018 oleh Fitriayu
Sejak pertama kali diumumkan pada bulan Februari 2018 program Training of Trainers Creative Commons Indonesia (CCID-ToT) kini telah masuk ke tahap penyeleksian terakhir. Pada misi terakhir ini peserta diwajibkan menjalankan tugas lapangan yakni menyelenggarakan presentasi mengenai lisensi Creative Commons (lisensi CC) di tempat peserta berdomisili. Dengan menyelesaikan misi ini maka peserta dinyatakan berhak menerima besiswa sertifikasi Creative Commons dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan beasiswa perjalanan ke CC summit 2019 di Lisbon, Portugal bagi 3 peserta dengan nilai terbaik.
Bhredipta Socarana adalah seorang advokat dan anggota dari organisasi SOCOLAS (Social Corporate Lawyers Society), perkumpulan praktisi hukum yang memberikan bantuan hukum secara pro bono baik kepada individu maupun kelompok seperti perusahaan di bidang sosial. Acara yang diadakan di Ruang Komunal Indonesia ini terbuka untuk umum, diikuti oleh peserta dengan latar belakang mulai dari pekerja di industri kreatif, ilustrator, periklanan, desain grafis, dan aktivis. Lokakarya ini mengangkat tema “Pengenalan Hak Cipta di Indonesia dan Lisensi Creative Commons di Ranah Industri Kreatif”.
Acara dimulai dengan sambutan dari Ruang Komunal Indonesia (RUKI) Facebook oleh Emalia Kusmiati yang menjelaskan bahwa tujuan RUKI adalah sebagai wadah bertemunya berbagai komunitas. Kemudian sambutan selanjutnya diberikan oleh Hilman Fathoni selaku perwakilan CCID yang menjelaskan secara singkat mengenai program CCID-ToT. Terakhir sambutan ditutup oleh Louis perwakilan dari SOCOLAS yang memaparkan misi dan visi serta kegiatan SOCOLAS.
Materi diawali dengan penjelasan terperinci mengenai ragam kekayaan intelektual yang terdiri dari hak merek, hak paten, hak cipta, desain industri, indikasi geografis, desain tata letak sirkuit terpadu, perlindungan varietas tanaman, dan rahasia dagang. Penjelasan mengenai perlindungan hak cipta merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UUHC14) Tentang Hak Cipta, yang diawali dengan penjelasan mengenai hak moral dan ekonomi, kemudian jenis ciptaan yang dilindungi dan yang tidak dilindungi UUHC14, masa berlaku perlindungan hak cipta, ketentuan pembatasan perlindungan dan pembatasan hak cipta, hingga contoh-contoh pemanfaatan hak cipta. Tak luput juga dijelaskan mengenai beberapa penyimpangan hak cipta yang ada pada ketentuan lisensi CC0 Dedikasi Domain Publik 1.0.
Setelah itu, Bhredipta memberikan paparan mengenai lisensi hak cipta yang terdiri dari dua format, yakni lisensi internal (lisensi ke dalam) dan lisensi eksternal (lisensi ke luar). Kedua format lisensi tersebut sama-sama memiliki sifat terbuka dan tertutup, di mana salah satu contoh lisensi eksternal terbuka ialah lisensi Creative Commons (lisensi CC). Lisensi CC bersifat deklaratif guna memudahkan pencipta dalam urusan pembagian ciptaan sambil mempertahankan beberapa hak. Sebagai contoh, di ranah industri kreatif lisensi CC dapat membantu pembagian materi promosi gratis, tanpa pencipta atau pemegang hak cipta harus melepaskan hak ciptanya sama sekali. Karena, di dalam ketentuan lisensi CC terdapat klausa bahwa setiap ciptaan berlisensi CC, apapun ketentuannya, paling tidak memberikan izin langsung kepada pengguna ciptaan untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Selain itu, lisensi CC melarang adanya pencabutan ketentuan lisensi yang sudah diterapkan pada ciptaan yang sudah diumumkan, untuk itu pertimbangan yang matang sangat diperlukan sebelum menerapkan lisensi CC.
Selanjutnya, Bhredipta memamaparkan tentang empat spektrum pilihan lisensi CC yakni BY (Atribusi), SA (BerbagiSerupa), NC (NonKomersial), dan ND (TanpaTurunan). Empat spektrum pilihan tersebut kemudian dapat dikombinasikan menjadi 6 pilihan lisens CC. Sebagai penutup, peserta diajak untuk sama-sama mencari ciptaan berlisensi CC dan menggunakannya dengan penerapan atribusi yang baik. Selain itu peserta juga diperbolehkan untuk mencoba menerapkan lisensi CC pada ciptaanya.