Ditulis pada 21-09-2012 oleh Nita
Pada tanggal 31 Agustus 2012, Creative Commons Indonesia yang diwakili oleh Ivan Lanin melaksanakan presentasi dan diskusi Creative Commons Indonesia di kantor Indonesian Visual Art Archive, di Keparakan, Yogyakarta. Acara ini berlangsung selama kurang lebih 2 jam dan dihadiri oleh 30 orang peserta yang mayoritas berlatar belakang seniman.
Acara ini dimulai dengan pembukaan oleh perwakilan dari Indonesian Visual Art Archive dan langsung dilanjutkan dengan presentasi oleh Ivan. Setiap peserta diskusi memperoleh selebaran dan buku hasil terjemahan pertama lisensi Creative Commons dalam Bahasa Indonesia sebagai bahan diskusi. Hal-hal yang ditanyakan oleh kawan-kawan penggelut bidang kesenian ini mayoritas berkaitan dengan penegakan hukum di Indonesia apabila ada pelanggaran hak cipta terhadap ciptaan yang dilekatkan dengan lisensi Creative Commons. Lisensi Creative Commons di Indonesia berjalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, mekanisme penegakan hukum atas pelanggaran hak cipta terhadap ciptaan yang dilekatkan dengan lisensi Creative Commons adalah sama sebagaimana penanganan pelanggaran hak cipta lainnya di Indonesia.
Lisensi Creative Commons adalah perjanjian lisensi hak cipta, yang merupakan bagian dari hak atas kekayaan intelektual. Oleh karena itu, lisensi Creative Commons hanya dapat digunakan pada obyek yang dilindungi hak cipta dan tidak dapat digunakan pada materi yang berada di bawah hak atas kekayaan intelektual lainnya seperti hak paten dan merek dagang. Perbedaan hak-hak di bawah hak atas kekayaan intelektual ini seringkali membingungkan masyarakat umum. Untuk menangani permasalahan ini, Ivan menyarankan agar kita tetap mengacu pada undang-undang hak cipta yang berlaku di Indonesia.
Acara ini kemudian ditutup dengan pembagian buku Budaya Bebas kepada beberapa peserta diskusi, serta pemberian poster Creative Commons Indonesia kepada perwakilan dari Indonesian Visual Art Archive.