Ditulis 30-04-2013
Pada Tanggal 27 April 2013, Creative Commons Indonesia bekerja sama dengan Akademi berbagi mengadakan kelas bersama untuk berbagi pengetahuan tentang Hak Cipta dan Lisensi Creative Commons di Sanur, Bali. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, berupa karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan kali ini, Ari Juliano sebagai nara sumber dan perwakilan dari Creative Commons Indonesia mengemukakan bahwa jika Hak Cipta diterapkan secara kaku, maka peradaban itu tidak berkembang. Sementara dengan lisensi Creative Commons, Anda menjaga Hak Cipta namun memungkinkan orang untuk menyalin dan mendistribusikan karya-karya Anda. Ari mengatakan bahwa kasus Hak Cipta di Indonesia lebih sering diselesaikan dengan “Maaf” ketimbang ke pengadilan.
Lisensi Creative Commons bagian dari sistem Hak Cipta, memberi kemudahan kepada pencipta karya untuk menyatakan apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan orang lain terhadap karyanya, dan tidak menjanjikan keuntungan komersil, namun publikasi yang lebih luas atas suatu karya.
Ada beberapa spektrum yang bisa dipilih untuk menentukan karya-karya sudah terdaftar di Lisensi Creative Commons. Diantaranya adalah:
- (CC BY) Attribution-Atribusi, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal memberikan kredit sesuai yang diminta.
- (CC BY SA) Share Alike-Berbagi Serupa, Anda mengizinkan orang lain untuk mendistribusikan karya turunan asal dilisensikan dengan suatu lisensi yang identik dengan karya orisinal.
- (CC BY NC) Noncommercial Non-komersial, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan karya dan turunannya asal bukan untuk tujuan komersial.
- (CC BY ND) No derivatives-Tanpa turunan, Anda mengizinkan orang lain untuk menyalin, mendistribusikan, menampilkan, dan mempertunjukkan hanya karya orisinal dan bukan turunannya.
Pembajakan karya yang sudah sangat sering terjadi dan bersinggungan dengan kita sehari-hari misalnya adalah musik. Kabar baiknya, beberapa musisi Indonesia sudah mulai mencantumkan karyanya dengan Lisensi Creative Commons. Diantaranya adalah Pandji Pragiwaksono, Band Efek Rumah Kaca dan Dou band Boottlesmoker. Dengan terdaftar di Creative Commons, publik dapat mengunduh karya-karya mereka dengan gratis dan tanpa khawatir pembajakan.
Sedangkan untuk bidang ilmu pengetahuan, situs MIT OpenCourseWare sebuah jurnal ilmiah online sebagai bahan-bahan ilmu pengetahuan dengan perlindungan Creative Commons spektrum Atribusi. Tidak hanya itu, situs pemerintah pun sangatlah penting untuk memiliki lisensi creative commons. www.whitehouse.gov berisi seputar kegiatan Obama, yang juga terdaftar di lisensi Creative Commons. Sayangnya, untuk pemerintahan Indonesia, belum memiliki contoh.
Kelas-kelas mengenai Lisensi Creative Commons ini akan berlangsung di lima kota di Indonesia. Setelah Bali, kelas kolaborasi ini akan menuju ke Akber Makassar, Ambon, Gorontalo, Bangkalan dan Madura.
Dikutip dari Blog Akademi Berbagi Bali.