Ditulis pada 13-10-2011 oleh Nita
Hak cipta memberikan pencipta berbagai hak eksklusif atas ciptaan kreatif mereka, yang umumnya termasuk hak untuk mereproduksi, mengumumkan, memajang, membuat adaptasi, menampilkan, menjual, dan sebagainya. Ungkapan “All Rights Reserved” (dipadankan dengan “hak cipta dilindungi dalam peraturan perundang-undangan”) sering digunakan oleh pemegang hak cipta untuk menunjukkan bahwa mereka memiliki semua hak yang diberikan kepada mereka berdasarkan hukum yang berlaku. Ketika hak cipta berakhir, ciptaan memasuki ranah publik dan menjadi milik publik, dan pemegang hak cipta tidak lagi dapat melarang orang lain melakukan tindakan atas dasar hak cipta, dengan pengecualian hak moral pencipta tetap dimiliki oleh pencipta. Lisensi Creative Commons menawarkan spektrum pilihan bagi pemegang hak cipta di antara mempertahankan semua hak dan melepaskan semua hak (menjadi milik publik), dan pendekatan ini disebut dengan “beberapa hak dilindungi” atau “sebagian hak dilepaskan”.