Ditulis pada 27-08-2012 oleh Nita
Pada tanggal 10 Agustus 2012, Creative Commons Indonesia yang diwakili oleh Ari Juliano Gema melaksanakan presentasi dan diskusi teks terjemahan lisensi Creative Commons di Perpustakaan Universitas Airlangga, Surabaya. Acara yang berlangsung selama kurang lebih 1 jam ini dibuka oleh Agung Budi Kristiawan sebagai perwakilan dari American Corner Perpustakaan Universitas Airlangga.
Acara ini dihadiri oleh 20 orang peserta yang terdiri dari mahasiswa Fakultas Hukum, Fakultas Ekonomi, dan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Airlangga, perwakilan perpustakaan digital C2O, serta perwakilan perkumpulan Linux Surabaya. Beberapa peserta acara ini telah mengetahui bahkan menggunakan lisensi Creative Commons untuk ciptaan mereka. Namun, masih banyak yang belum mengetahui bagaimana lisensi Creative Commons bekerja sesuai dengan hukum hak cipta di Indonesia, termasuk masalah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran hak cipta terhadap ciptaan yang disebarluaskan di bawah lisensi Creative Commons.
Ari Juliano Gema menjelaskan bahwa lisensi Creative Commons merupakan alternatif bentuk lisensi hak cipta yang dimaksud di dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap pelanggaran hak cipta yang disebutkan di atas tunduk pada aturan hukum hak cipta di Indonesia.
Acara ini kemudian ditutup dengan penyerahan poster Creative Commons Indonesia kepada perwakilan Perpustakaan Universitas Airlangga.