Ditulis pada 14-06-2016 oleh Hilman
Undang-Undang Hak Cipta (UUHC) membedakan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait. Pengaturan masa berlaku hak cipta memisahkan masa berlaku hak moral dan hak ekonomi. Selain itu, Hak Cipta juga memisahkan masa berlaku berdasarkan obyek hak cipta, waktu pengumuman, dan siapa pemegang hak. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang berlaku eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran. Di dalam pengaturan Hak Terkait, hak moral hanya berlaku terhadap pelaku pertunjukan saja.
Mari kita simak bersama-sama ketentuan masa berlaku Hak Cipta dan Hak Terkait di Indonesia:
1.) Masa Berlaku Hak Cipta
a. Hak Moral
Masa berlaku hak moral terkait pencantuman nama pada salinan ciptaan seseorang, pencantuman nama samarannya, perlindungan ciptaan seseorang atas perbuatan distorsi, mutilasi, modifikasi, dan hal-hal yang berpotensi merusak kehormatan pencipta ciptaan tersebut berlaku tanpa batas waktu. Sedangkan hak untuk mengubah nama ciptaan agar sesuai dengan kepatutan masyarakat, dan mengubah judul dan anak judul ciptaan, berlaku selama jangka waktu hak cipta pencipta yang bersangkutan.
b. Hak Ekonomi
Untuk perlindungan ciptaan dengan jenis:
- Buku, pamflet, atau karya tulis lainnya;
- Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan sejenis lainnya;
- Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
- Drama, drama musikal, tari, koreografi, perwayangan, pantomim;
- Karya seni rupa dalam segala bentuk (lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase);
- Karya arsitektur;
- Peta;
- Karya seni batik atau seni motif lain.
Berlaku selama masa hidup pencipta dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta meninggal, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya. Dengan ketentuan:
i.) Apabila ciptaan tersebut melibatkan 2 pencipta atau lebih, maka hak ciptanya akan berlaku selama masa hidup pencipta yang meninggal paling akhir dan terus berlangsung selama 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal, terhitung mulai tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
ii.) Apabila hak cipta tersebut dipegang oleh badan hukum maka masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun semenjak ciptaan pertama kali diumumkan.
Untuk perlindungan ciptaan jenis:
- Karya Fotografi;
- Potret;
- Karya Sinematografi;
- Permainan Video;
- Program Komputer;
- Perwajahan Karya Tulis;
- Terjemahan, tafsiran, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi karya lain, dan hasil transformasi;
- Adaptasi, aransemen, transformasi atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
- Kompilasi ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer atau media lainnya;
- Kompilasi ekspresi budaya tradisional (Selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli)
Berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Perlindungan untuk karya seni terapan hanya berlaku selama 25 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Apabila hak cipta suatu karya ekspresi budaya tradisional dipegang oleh negara, maka perlindungannya tidak mengenal batas waktu.
UUHC juga mengatur, ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, dan hak ciptanya dipegang oleh negara, masa berlaku perlindungannya adalah 50 tahun sejak ciptaan pertama kali diumumkan. Kemudian, hak cipta atas ciptaan yang dilaksanakan oelh pihak yang melakukan pengumuman berlaku selama 50 tahun semenjak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Selain itu, ciptaan yang dilakukan pengumuman bagian per bagian, masa berlakunya dihitung sejak tanggal pengumuman bagian yang terakhir. Untuk ciptaan yang terdiri atas 2 jilid atau lebih, yang dilakukan pengumuman secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, maka tiap jilid dianggap sebagai ciptaan tersendiri.
2.) Masa Berlaku Hak Terkait
a.) Masa berlaku hak moral Pelaku Pertunjukan
Ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral Pelaku Pertunjukan sama dengan ketentuan yang diberlakukan terhadap hak moral pada pengaturan masa berlaku hak cipta.
b.) Masa berlaku hak ekonomi Pelaku Pertunjukan, Produser Fonogram, dan Lembaga Penyiaran.
Perlindungan atas Hak Terkait seorang Pelaku Pertunjukan berlaku selama 50 tahun sejak pertunjukannya difiksasi dalam fonogram atau audiovisual. Produser Fonogram memiliki masa berlaku hak yang sama dengan Pelaku Pertunjukan, yakni selama 50 tahun sejak Fonogramnya difiksasi. Masa berlaku bagi Lembaga Penyiaran adalah selama 20 tahun sejak karya siarannya pertama kali disiarkan.
Sumber: Pasal 57-61 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta