Ditulis pada 07-03-2018 oleh CCID
Lokakarya CCID bersama Alsa Lc Unand di Padang oleh Fitriayu/[CC BY]
Padang(7/03/18), Creative Commons Indonesia (CCID) berkerjasama dengan Asian Law Student Association (Alsa) Local Chapter Universitas Andalas (Unand) dalam penyengelaraan lokakarya lisensi Creative Commons (CC) di Padang. Sekitar 50 peserta mengahdiri lokakarya yang disegelarakan di gedung seminar F Universitas Andalas dan dimulai pada pukul 09.00-11.00 WIB. Pada kesempatan ini CCID diwakili oleh Fitriayu sebagai pemateri dalam memaparkan materi mengenai program ToT-CCID, hak cipta, lisensi terbuka dan lisensi Creative Commons beserta contoh dan panduan penerapannya.
Prensentasi
Fitriayu mengawali lokakarya dengan menperkenalkan program Creative Commons Indonesia – Training of Trainers (CCID-ToT). Program ini diharapkan dapat memperluas pesebaran pengetahuan lisensi Creative Commons (CC) di Indonesia. Selain itu, program CCID-ToT sebagai upaya dalam menginformasikan kepada masyarakat mengenai pemanfaatan potensi dari konten-konten berlisensi CC untuk menghindarkan diri dari pelangaran hak cipta.
Program CCID-ToT menyediakan 15 Paket Beasiswa Sertifikasi CC dan 3 Paket beasiswa perjalanan ke CC Summit 2019 bagi peserta yang berhasil menyelesaikan seluruh penyaringan yang dirangkai menjadi 3 misi. Kemudian dijelaskan sistem penyaringan yang teridiri dari 3 misi. Pada Misi 0 (melakukan pendaftaran) dan Misi 1 (mengerjakan kuis secara daring) telah dibuka hingga hingga 1 Mei 2018. Lalu pemateri menjelaskan cara untuk ikut serta pada program ini dengan melakukan pendaftaran yang dapat dikases di pranala berikut bit.do/CCID-ToT
Penjelasan dilanjutkan dengan pemaparan tentang pengetahuan hak cipta yang merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual. Kemudian dijelaskan pula dasar kekuatan berlaku hak cipta, macam-macam hak dalam hak cipta, subyek dan obyek hukum perlindungan hak cipta yang merujuk pada UUHC 2014. Selanjutnya pemateri menjelaskan tentang bentuk perlindungan hak cipta yang mana pengguna ciptaan harus menaati ketentuan hak moral dan hak ekonomi.
Pemaparan mengenai hak cipta diakhiri dengan penjelasan mengenai fungsi sosial hak cipta yang membahas tentang masa berlaku perlindungan hak cipta, ciptaan apa saja yang tidak dilindungi oleh hak cipta dan juga mengenai penggunaan wajar atau (fair use). Beralih ke materi selanjutnya, pemateri menjelaskan bahwa lisensi hak cipta merupakan alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terhadap ciptaan. Pemateri juga menambahkan bahwa lisensi diperlukan sebagai ruang dialog antara pemegang hak cipta dan pengguna terkait ketentuan penggunaan ciptaan dan sekaligus untuk menyederhanakan hal-hal yang diatur oleh Undang-Undang.
Setelah itu, dipaparkan secara spesifik perbedaan antara prinisip lisensi tertutup dikenal dengan istilah “All Rights Reserved” atau seluruh hak dipertahankan dan lisensi terbuka dikenal dengan istilah “Some Rights Reserved” atau beberapa hak dipertahankan. Dalam hal ini, Lisensi CC merupakan salah satu contoh dari lisensi terbuka. Masuk pada pembahasan utama, yakni mengenai lisensi CC yang paling tidak mengizinkan pengguna untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Lisensi CC diterapkan pada ciptaan sebagai alat pemberitahuan kepada pengguna ciptaan bahwa pencipta mempertahankan beberapa hak dan bukan melepas hak atas ciptaannya sama sekali. Selain itu ketentuan lisensi CC yang sudah diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable).
Fitriayu kemudian menjelaskan masing-masing ketentuan spektrum lisensi CC dan kebebasan penggunaan dari setiap pilihan lisensi CC. Secara teknis, ketentuan lisensi CC dapat dipilih untuk diterapkan dengan mengakses melalui creativecommons.org/choose/. Pada pranala, terdapat penjelasan teks secara ringkas dan lengkap mengenai pilihan lisensi CC. Untuk tahap berikutnya pencipta dapat mengunduh piktogram lisensi CC melalui creativecommons.org/about/downloads. Pemateri juga menunjukan cara mencari ciptaan berlisensi CC dengan mengakses http://ccsearch.creativecommons.org/dan juga melalui alat penyaring Hak Penggunaan dari mesin pencari Google.
Tanya-Jawab
Pada sesi tanya jawab, Fitriayu manjawab pertanyaan yang mana CC merupakan organisasi non profit yang menyediakan lisensi CC dimana tidak memeroleh keuntungan dari setiap kegiatannya. Selanjutnya pemateri juga menjelaskan bahwa hak cipta berbeda dengan hak paten. Pada hak cipta tidak diperlukannya pencatatan ciptaan seperti halnya pada hak paten.
Kemudian pemateri menjawab mengenai dasar belaku lisensi CC di Indonesia yang mana selaras dengan angka 20 ketentuan umum undang-undang hak cipta tahun 2014 (UUHC 2014). Secara teknis, lisensi CC memiliki fungsi yang sama dengan sistem lisensi pada umumnya yaitu sebagai pemberitahuan tertulis.
Terima kasih Padang dan Alsa Lc Unand!