Tugas Lapangan CCID-ToT oleh Harsa W. Ramadhan di Unila

Ditulis pada 10-10-2018 oleh Hilman

Sejak pertama kali diumumkan pada bulan Februari 2018 program Training of Trainers Creative Commons Indonesia (CCID-ToT) kini telah masuk ke tahap penyeleksian terakhir. Pada misi terakhir ini peserta diwajibkan menjalankan tugas lapangan yakni menyelenggarakan presentasi mengenai lisensi Creative Commons (lisensi CC) di tempat peserta berdomisili. Dengan menyelesaikan misi ini maka peserta dinyatakan berhak menerima besiswa sertifikasi Creative Commons dan memiliki peluang besar untuk mendapatkan beasiswa perjalanan ke CC summit 2019 di Lisbon, Portugal bagi 3 peserta dengan nilai terbaik.

Harsa W. Ramadhan adalah seorang peneliti hukum yang juga aktif mengajar di Unila. Sebelumnya, Harsa sempat aktif berkegiatan di beberapa Lembaga Bantuan Hukum. Selain itu, proyek musiknya, Afternoon Talk, merupakan salah satu dari banyak proyek musik di Indonesia yang menerapkan lisensi CC pada album musiknya. Aktivitasnya di ranah musik tersebut pun juga diakuinya menjadi salah satu alasan mengapa ia ingin terlibat dalam kegiatan ini.

Sebagai pembuka, Harsa mengajak para peserta untuk menyamakan persepsi mengenai perbedaan antara masing-masing jenis pelindungan dalam Kekayaan Intelektual (KI). Setelah itu ia berfokus pada pemaparan tentang macam-macam ketentuan pelindungan hak cipta yang bersumber dari teori hukum dan peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta. Presentasi kemudian mengerucut pada mekanisme penerapan lisensi hak cipta. Harsa memaparkan bahwa paling tidak terdapat dua macam jenis lisensi hak cipta yang dibedakan dari pemberian aksesnya, yaitu lisensi tertutup dan lisensi terbuka.

Lisensi tertutup sebenarnya tanpa disadari kerap ditemui oleh para pengakses ciptaan dalam aktivitas konsumsi konten digital sehari-hari, yaitu ciptaan-ciptaan yang ditandai dengan kata-kata “all rights reserved” atau seluruh hak dipertahankan. Sementara, lisensi terbuka memberikan akses terbuka pada jenis penggunaan tertentu dan dengan syarat-syarat tertentu yang dikenal dengan konsep “some rights reserved“. Pemaparan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pengenalan pada empat (4) spektrum ketentuan lisensi CC dan 6 pilihan lisensi CC yang merupakan hasil kombinasi dari keempat spektrum tersebut. Sebagai penutup presentasi, Harsa menunjukan beberapa contoh situs yang menyediakan pilihan lisensi CC, dan yang juga menyediakan ciptaan berlisensi CC.

Sesi tanya jawab melibatkan 3 penanya yang rata-rata merupakan mahasiswa aktif fakultas hukum Unila. Diskusi bergulir mulai dari pembicaraan tentang perbedaan antara penyerahan hak cipta dengan pemberian lisensi, larangan penerapan lisensi CC pada ciptaan yang hak ciptanya dipegang oleh pihak lain, hingga teknologi-teknologi pencegahan pelanggaran hak cipta yang berkembang di beberapa platform aktivitas berbagi konten di ranah daring. Pertanyaan-pertanyaan tersebut berhasil dijawab oleh Harsa satu per satu. Acara ditutup dengan penyerahan buku dan poster tentang lisensi CC kepada 3 penanya dan foto bersama dengan seluruh peserta.