Ditulis pada 22-01-2019 oleh CCID
Minggu (13/01/2019), Creative Commons Indonesia (CCID) bekerja sama dengan komunitas literasi Hidden Gems dan Balai Pustaka Universitas Riau dalam penyelengaraan lokakarya lisensi Creative Commons. Sesi lokakarya kali ini dibawakan oleh Fitriayu selaku perwakilan CCID. Acara dimulai pada pukul 11.30-15.00 WIB ini diikuti oleh berbagai macam perwakilan komunitas literasi, penulis buku, jurnalis dan mahasiswa. Secara garis besar Materi dibagi menjadi tiga yakni pemaparan hak cipta kemudian disusul dengan penjelasan lisensi CC dan ditutup diakhir pemaparan dijelaskan juga mengenai contoh penerapan lisensi CC.
Di sesi pertama dijelaskan secara singkat mengenai definisi hak cipta, apa saja pelindungan hak cipta dan obyek-obyek pelindungan hak cipta. Berlanjut ke pemaparan selanjutnya yakni mengenai fungsi sosial hak cipta yakni apa saja yang tidak termasuk ke dalam obyek pelidungan hak cipta, penggunaan wajar yang harus mengikuti ketentuan-ketentuan tertentu, masa pelindungan hak cipta yang beragam tergantung obyek hak ciptanya. Setelah mengetahui definisi dan ketentuan serta fungsi sosial hak cipta, pemaparan berlanjut ke materi selanjutnya yakni lisensi hak cipta.
Lisensi hak cipta yakni izin tertulis atau dialog antara pencipta ke pengguna mengenai apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh pengguna dan juga sebagai penyerderhanaan serta pelaksanaan UUHC. Lisensi hak cipta ada yang bersifat tertutup (All rights reserved) yang artinya seluruh hak dipertahankan dan ada yang bersifat terbuka (Some rights reserved) yang artinya beberapa hak dipertahankan. Lisensi Creative Commons termasuk ke dalam lisensi terbuka (Some right reserved).
Pemaparan pada sesi kedua membahas tentang lisensi CC yakni lebih detail lagi mengenai pilihan hak apa saja yang dapat dipertahankan di lisensi CC. Ada 4 ketentuan seperti BY (atribusi) pengguna diwajibkan menncantumkan nama pencipta atau kredit dengan format yang disarankan yakni TASL (Tittle, Author, Source, License), kemudian SA (BerbagiSerupa) pengguna diwajibkan untuk menerapkan lisensi yang serupa dengan lisensi pada ciptaan asli jika hasil pengubahan, penggubahan pada ciptaan diumumkan, Selanjutnya yakni NC (NonKomersial) pengguna dilarang menggunakan ciptaan untuk kepentingan komersial, terakhir ND (Tanpa Turunan) pengguna dilarang mempublikasikan hasil ubahan dan gubahan pada ciptaan. Dari 4 ketentuan lisensi CC tersebut kemudian dirangkai menjadi 6 pilihan lisensi CC yakni Creative Commons Atribusi (CC BY), Creative Commons Atribusi BerbagiSerupa (CC-BY SA), Creative Commons Atribusi NonKomersial (CC-BY-NC), Creative Commons Atribusi TanpaTurunan (CC-BY-ND), seperti Creative Commons Atribusi NonKomersial BerbagiSerupa (CC-BY-NC-SA),Creative Commons Atribusi NonKomersial TanpaTurunan (CC-BY-NC-ND).
Pada contoh penerapan lisensi CC ditunjukan juga contoh-contoh penerapan lisensi CC pada berbagai macam ciptaan baik secara daring maupun luring. Contoh penerapan lisensi CC pada proyek yang bernafaskan literasi juga dijelaskan yakni mengenai proyek storyweaver (baca juga: Jaringan Buku Cerita Anak Berlisensi Terbuka di StoryWeaver oleh Pratham Books) yang dijalankan oleh penerbit buku Pratham Books di India. Dari proyek storyweaver itu dapat dilihat bagaimana kemajuan teknologi, penerapan lisensi CC pada ciptaan tersebut mempermudah kolaborasi dalam menghasilkan buku bacaan untuk anak. Kolaborasi dapat dilakukan oleh siapa saja dan dari mana saja dalam bentuk mengungah gambar sebagai ilustrasi dalam pembuatan buku, berkontribusi dalam pembuatan cerita dengan menggunakan gambar yang tersedia atau menerjemahkan buku yang ada ke dalam berbagai bahasa.
Pamaparan lokakarya diakhiri dengan sesi tanya jawab dan ditutup dengan foto bersama. Terima kasih komunitas literasi Hidden Gems, Balai pustaka Universitas Riau dan teman-teman dari berbagai komunitas literasi di Riau atas kerja sama dan partisipasinya. Materi lokakarya dapat diunduh pada pranala berikut http://bit.ly/LokakaryaCCIDPekanbaru.