Ditulis pada 01-08-2012 oleh Nita
Pada hari Selasa, 31 Juli 2012, Creative Commons Indonesia diundang untuk mengadakan audiensi oleh Direktorat Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual. Audiensi selama kurang lebih 1,5 jam yang dilaksanakan di Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia, Kuningan, Jakarta ini dihadiri oleh 7 orang peserta.
Peserta pertemuan ini adalah Ari Juliano Gema dan Alifia Qonita Sudharto sebagai perwakilan dari Creative Commons Indonesia, serta Bapak Ahmad M. Ramli (Direktur Jenderal Hak atas Kekayaan Intelektual), Ibu Yuslisar Ningsih (Direktur Hak Cipta, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dan Rahasia Dagang), Ibu Corrie Naryati (Direktur Paten), Bapak Fathlurahman (Direktur Merek), dan Bapak M. Adri (Direktur Penyidikan). Pertemuan ini dimulai dengan sambutan dari Bapak Ahmad M. Ramli dan penjelasan singkat dari Ari Juliano Gema tentang lisensi Creative Commons dan kaitannya dengan hukum hak cipta di Indonesia.
Di dalam pertemuan ini, Ari juga menyatakan bahwa lisensi Creative Commons adalah lisensi yang direkomendasikan UNESCO untuk digunakan dalam kaitannya dengan program Open Educational Resources (Sumber Pendidikan Terbuka). Bapak Ahmad M. Ramli kemudian menyampaikan keinginannya untuk mengakomodasi keberlakuan lisensi Creative Commons di Indonesia di dalam rancangan undang-undang tentang hak cipta yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi teks, serta mengundang Creative Commons Indonesia untuk ikut serta dalam diskusi terbatas untuk membahas teks rancangan undang-undang tersebut. Menurut beliau, lisensi Creative Commons adalah jalan keluar yang baik dari keinginan para pencipta untuk menyebarluaskan dan memberikan akses sebesar-besarnya untuk publik atas ciptaannya. Keinginan para pencipta untuk berbagi tidak kemudian berarti adanya pelanggaran hak cipta, karena lisensi Creative Commons tetap melindungi hak moral dari para pencipta.