Ditulis pada 28-11-2016 oleh CCID
Pada akhir tahun 2014, Indonesia mengeluarkan peraturan baru mengenai hak cipta yakni Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 (UUHC 2014). Dalam Undang-Undang (UU) ini terdapat beberapa ketentuan baru yang mengatur tentang basis data, hak cipta sebagai obyek jaminan, dan kewajiban pencatatan lisensi. Ketentuan yang paling akhir disebutkan merupakan ketentuan yang berpotensi menghambat penerapan lisensi CC, dan lisensi terbuak lainnya di Indonesia.
Ketentuan tersebut mewajibkan pemberi lisensi untuk mencatatkan lisensi-lisensinya ke Direktorat Jenderlal Kekayaan Intelektual. Apabila pemberi lisensi tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka lisensi yang diterapkan akan kehilangan kekuatan hukum, serta kehilangan kekuatan mengikat pihak ketiga.
Ketentuan tersebut tertera pada Pasal 83 UUHC 2014:
(1) Perjanjian Lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian Lisensi Hak Cipta dengan dikenai biaya.
(2) Perjanjian Lisensi yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 tidak dapat dicatat dalam daftar umum perjanjian Lisensi.
(3) Jika perjanjian Lisensi tidak dicatat dalam daftar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perjanjian Lisensi tersebut tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Namun, kewajiban pencatatan lisensi baru diberlakukan apabila ketentuan lebih lanjut mengenai hal tersebut telah terbit sebagai Peraturan Pemerintah. Hal ini menjadi salah satu keuntungan bagi Creative Commons Indonesia (CCID) untuk mengusulkan agar lisensi terbuka dikecualikan dari ketentuan tersebut.
CCID menyadari bahwa ketentuan tersebut dapat menyulitkan penerapan lisensi terbuka yang berlaku di bawah UUHC. Oleh karena itu, ketika kami mengetahui bahwa DJKI tengah mengadakan pertemuan berkala untuk merumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi, kami langsung berinisiatif mengunjungi kantor DJKI, dan berusaha mengawasi setiap hasil dari pertemuan tersebut. Target kami adalah untuk membuat lisensi-lisensi terbuka untuk dikecualikan dari kewajiban mencatatkan lisensi supaya lisensi-lisensi terbuka yang telah digunakan tidak kehilangan ‘unsur kesederhanaan’ sebagai pemberitahuan hak cipta.
Pada tanggal 23 Mei 2016, kami mengunjungi kantor DJKI dan bertemu dengan Pak Yurico. Pada pertemuan tersebut, kami mendapatkan informasi mengenai pertemuan berkala untuk merumuskan Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi tersebut, dan kami mendapatkan fakta bahwa (pada saat tersebut) lisensi terbuka tidak dikecualikan dari kewajiban mencatatkan lisensi. Lalu, pada tanggal 21 September 2016 kami kembali mengunjungi kantor DJKI, dan bertemu dengan bapak Agung Damar Sasongko (Kepala Bagian Program dan Pelaporan) yang ikut serta dalam tim perumus Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi. Dari kunjungan tersebut kami mendapatkan informasi bahwa pada bulan Februari lalu Kementrian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) pernah menerbitkan peraturan sementara untuk mengakomodasi pengajuan pencatatan lisensi yang terbengkalai. Selain itu, bapak Agung mengusukan kepada kami untuk menyediakan proposal dengan lampiran berupa materi komunikasi Creative Commons, dan penjelasan singkat mengenai lisensi terbuka. Hal ini diperlukan karena ia hendak membawa bahan-bahan tersebut, dan mempresentasikannya pada tim perumus Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi yang akan kembali mengadakan pertemuan satu minggu setelah kunjungan tersebut.
Pada tanggal 28 September 2016, kami kembali bertemu dengan bapak Agung untuk mengkonsultasikan isi proposal yang sedang kami buat. Kemudian kami mengirimkan proposal tersebut pada keesokan harinya. Pada saat yang bersamaan, kami juga tengah berupaya membuat surat dukungan yang memuat dukungan dari afiliasi-afilisasi organisasi Creatvie Commons. Kami berencana untuk mengirimkan surat dukungan tersebut kepada tim perumus Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi apabila proposal kami tidak disetujui. Namun, pada tanggal 1 November 2016, bapak Agung memberi kabar bahwa Lisensi Creative Commons dan lisensi terbuka lainnya yang digunakan di Indonesia akan dikecualikan dari kewajiban mencatatkan lisensi. Tim perumus Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatatan Lisensi telah setuju untuk membuat pengecualian karena mereka mengerti bahwa lisensi terbuka banyak digunakan untuk kegiatan-kegiatan yang tidak bertujuan mencari keuntungan. Keputusan ini akan diikutsertakan dalam ketentuan umum dari Peraturan Pemerintah Tentang Tata Cara Pencatan Lisensi yang masih dalam tahap perancangan, dan direncanakan akan terbit pada bulan Desember 2016 atau Januari 2017.
English version. (bahasa Inggris).