Ditulis pada 03-12-2018 oleh Creative Commons Indonesia
Pada hari Sabtu (1/12/2018) lalu, CCID diwakili Hilman Fathoni memberikan paparan tentang “Pelindungan Hak Cipta Untuk Jurnal Elektronik Open Access” pada helatan pembekalan untuk pengelola jurnal oleh Jurnal Komunikator dan Relawan Jurnal Indonesia di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Konten-konten jurnal elektronik merupakan bagian dari obyek-obyek pelindungan hak cipta. Angka 20 Ketentuan Umum dan Pasal 80-83 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta berbunyi bahwa lisensi hak cipta merupakan salah satu instrumen dalam mekanisme pelindungan hak cipta. Dalam perkembangannya, lisensi hak cipta kini tersedia pula dalam bentuk elektronik, yang dapat digunakan sebagai pemberitahuan ketentuan penggunaan konten dan surat perjanjian (dokumen elektronik) antara pencipta atau penyedia konten dengan pengakses konten. Salah satu lisensi hak cipta yang kini banyak diterapkan pada konten-konten elektronik, dalam hal ini artikel jurnal elektronik, adalah lisensi Creative Commons (lisensi CC). Untuk itu CCID menjelaskan kepada peserta pembekalan tentang mekanisme pelindungan hak cipta konten, khususnya konten terbuka daring, dengan memanfaatkan ketentuan-ketentuan lisensi CC.
Akses materi presentasi acara ini di: s.id/sln11218