Paparan “Penerapan Keterbukaan Akses Pada Jurnal Elektronik” oleh CCID di Bedah Jurnal “Untuk Akreditasi dan Indeks Internasional”, di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Padang

Ditulis pada 18-11-2018 oleh Hilman

Foto oleh Ikhwan Arief

Pada tanggal 17 November 2018, Creative Commons Indonesia (CCID) yang diwakili oleh Hilman Fathoni (Legal Lead CCID) berkesempatan menyampaikan materi tentang “Prinsip Keterbukaan Akses Jurnal Elektronik” untuk acara “Bedah Jurnal Untuk Akreditasi dan Indeks Internasional”, di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Wilayah Padang. Acara ini mulai pada pukul 08.00 WIB di Gedung Kopertis LLPT Wilayah Padang, Sumatera Barat. Lokakarya kali ini dihadiri oleh para peserta yang merupakan pengelola jurnal dari berbagai institusi. Pemaparan ini diharapkan dapat membantu para pengelola jurnal dalam aktivitas pengelolaan hak cipta dan pelisensian artikel jurnal elektronik yang didiseminasikan secara daring.

Salindia dapat diakses di sini

Ragam Sumber Daya Ilmu Pengetahuan


Dalam perkembangannya, sumber ilmu pengetahuan telah berkembang dari bentuk fisik ke elektronik. Perubahan tersebut diikuti dengan perkembangan cara mengumumkan dan menyebarkan sumber ilmu pengetahuan, yang salah satunya dilakukan melalui sarana daring (internet). Dalam konteks jurnal elektronik, karya tulis ilmiah merupakan salah satu obyek pelindungan hak cipta, yakni ciptaan berupa teks. Berikut penjelasan sekilas mengenai mekanisme pelindungan hak cipta.

Sekilas Tentang Mekanisme Pelindungan Hak Cipta


Pada hakikatnya, seluruh obyek perlindungan hak cipta mewajibkan setiap pengguna ciptaan untuk memperoleh izin penggunaan (penggandaan dan penyebarluasan) secara langsung dari pencipta atau pemegang hak cipta dalam aktivitas penggunaan ciptaan.

Manfaat yang dimaksud pada akhir kalimat di paragraf sebelumnya ada dalam konsep perlindungan hak moral dan hak ekonomi.

Hak moral melindungi hak pencipta atau pemegang hak cipta dengan mewajibkan pengguna ciptaan untuk menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta serta sumber ciptaan dengan baik. Selain itu hak moral juga mewajibkan agar setiap penggunaan ciptaan menggunakan ciptaan dengan baik, tanpa melecehkan pencipta atau pemegang hak cipta, atau menyelewengkan maksud penciptaan dari ciptaan tersebut. Arti dari penyelewengan adalah, misalnya, seorang anggota organisasi masyarakat (ormas) melakukan klaim atas suatu karya video sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ormasnya. Apabila pihak pencipta atau pemegang hak cipta tidak setuju dengan model penggunaan tersebut, dapat menggunakan mekanisme perlindungan hak moral untuk menghentikan distribusi karya video oleh ormas tersebut, atau bahkan meminta ganti rugi apabila permasalahan dibawa sebagai sengketa di ranah pengadilan niaga.

Hak ekonomi membantu pencipta atau pemegang hak cipta untuk menjaga manfaat komersial dari ciptaannya. Maksudnya supaya pemasukan atau royalti dari setiap penggunaan ciptaannya dalam aktivitas komersial dapat selalu tersalurkan kepada pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Setiap pengguna ciptaan yang hendak menggunakan suatu ciptaan wajib memperoleh izin langsung terlebih dahulu dari pihak pencipta atau pemegang hak cipta. Namun, bisa saja dalam hal ini pencita atau pemegang hak cipta mengecualikan pengguna ciptaan dari beban royalti jika memang disepakati demikian dalam konteks penggunaan tertentu.

Alur Hubungan Hukum Antara Penulis, Penerbit, dan Pembaca


Keseluruhan ketentuan di atas diberlakukan kepada pihak-pihak selain pencipta, dalam konteks ini ialah pihak penerbit dan pengguna karya tulis (pembaca, pengutip, dan lain-lain.

Pada prinsipnya, pemegang hak cipta eksklusif suatu karya tulis adalah pihak penulis. Kecuali diperjanjikan lain, pihak penerbit dan pembaca berperan sebagai pengguna karya tulis. Suatu kesepakatan yang dimuat secara tertulis dapat memberikan penerbit akses sebagai pemegang hak cipta, misalnya sebagai jalur eksklusif (pengalihan hak cipta) dalam proses diseminasi suatu karya tulis. Kesepakatan tersebut biasanya dimuat dalam suatu surat perjanjian penerbitan.

Hal-hal yang diatur mengenai pembagian kekuasaan antara penulis dan penerbit sebagai sesama pemegang hak cipta (pengalihan hak cipta) suatu karya tulis ialah:

  • Pengalihan Hak Cipta Secara Eksklusif
    • Penulis sama sekali dilarang memublikasikan semua versi karya tulis di penerbit lain dalam jangka waktu tertentu;
    • Penulis sama sekali dilarang memublikasikan semua versi karya tulis secara mandiri dalam jangka waktu tertentu.
  • Pengalihan Hak Cipta Secara Non Eksklusif
    • Penulis diperbolehkan memublikasikan semua versi karya tulis atau versi tertentu naskah di penerbit lain dalam jangka waktu tertentu;
    • Penulis diperbolehkan memublikasikan semua versi karya tulis atau versi tertentu karya tulis secara mandiri dalam jangka waktu tertentu.

Selain itu, penulis dan/atau penerbit dapat secara sendiri-sendiri atau bersama-sama membuat ketentuan tertulis untuk mengatur tata cara penggunaan karya tulisnya oleh para pengaksesnya, dalam hal ini pembaca maupun pengutip. Ketentuan tertulis tersebut biasa disebut sebagai ketentuan penggunaan ciptaa atau lisensi hak cipta. Pada dasarnya lisensi hak cipta difungsikan untuk mengatur izin penggunaan suatu ciptaan. Penerbit dapat mengatur secara ketat bahwa setiap karya tulis yang hendak diterbitkan harus mengikuti ketentuan penggunaan karya tulis yang sudah ditetapkan penerbit (Eksklusif). Atau sebaliknya, penerbit bisa saja memberikan kebebasan kepada penulis untuk menentukan ketentuan penggunaan karya tulisnya saat diterbitkan nanti (Non Eksklusif).

Intinya, yang perlu diingat adalah lisensi hak cipta berfungsi untuk menyatakan apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan oleh pengguna terhadap karya tulis yang dapat mereka akses secara terbuka.

Lisensi Hak Cipta Publik Creative Commons


Creative Commons (CC) adalah organisasi nirlaba yang berpusat di Mountain View, Kanada. Organisasi ini berupaya mengembangkan serangkaian lisensi hak cipta yang terbuka dengan tujuan memudahkan aktivitas berbagi konten di ranah daring. Selain itu CC juga menyediakan teknologi untuk menunjang penyebarluasan dan pemanfaatan konten berlisensi CC, seperti CC Search. Lisensi Creative Commons (lisensi CC) memungkinkan pencipta mempertahankan hak ciptanya sambil membuka akses terhadap ciptaanya kepada banyak pengguna. Yang kini paling tidak telah diterapkan pada lebih dari 1000 jurnal elektronik di Indonesia.

Lisensi CC terdiri atas 4 spektrum pilihan yang dapat dikombinasikan menjadi 6 pilihan lisensi. 6 pilihan lisensi yang ada dapat menjadi petunjuk bagi para pengguna karya tulis tentang tingkat kebebasan penggunaan ciptaan yang hendak mereka gunakan. Selain disajikan dalam penjelasan teks yang sederhana, isi ketentuan tiap pilihan lisensi diwakili dengan tombol-tombol yang melambangkan spektrum perlindungan yang dipilih. Keberadaan tombol-tombol ini dimaksudkan untuk menyederhanakan Bahasa hukum dan memudahkan dialog antara dalam komunikasi antara penulis dan penerbit dengan pengguna karya tulis.

Dengan tersedianya pilihan, maka penulis dan penerbit dapat memilih ketentuan lisensi yang paling sesuai. Misalnya, mereka ingin memberikan izin kepada pengguna ciptaan untuk menggubah dan memanfaatkan ciptaan dalam kepentingan komersial, mereka dapat memilih ketentuan lisensi yang paling bebas. Di sisi lain pengguna karya tulis juga dapat memilih ciptaan berdasarkan ketentuan lisensi yang diterapkan sesuai dengan kebutuhan penggunaannya. Penerbit jurnal elekrtonik harus memahami fungsi pemilihan ketentuan lisensi terlebih dahulu. Dalam ranah publikasi karya ilmiah daring, ketentuan lisensi yang paling memberikan kebebasan kepada pengguna ciptaan menjadi alat ukur yang menentukan apakah ciptaan tersebut masuk dalam kategori “Open Access” atau tidak. Misalnya dengan membaca laman penjelasan 4 spektrum ketentuan atau hasil kombinasinya yaitu 6 pilihan lisensi CC. Dengan memahami hal ini, penerbit dapat menerapkan ketentuan lisensi CC yang sesuai dengan kemauannya pada ciptaannya.

4 spektrum pilihan dan 6 kombinasi spektrum lisensi CC yang dimaksud adalah:

(1) Spektrum Atribusi (BY)

  • Isi ketentuan:
    • Kewajiban untuk menyebutkan nama pencipta atau pemegang hak cipta dan sumber ciptaan.
    • Menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.
  • Fungsi:
    • Supaya pencipta atau pemegang hak cipta dapat terus disebutkan namanya sebagai sumber rujukan dalam setiap penggunaan.
    • Untuk mengingatkan pengguna agar terus menyebutkan sumber ciptaan yang digunakan dengan sesuai.
    • Untuk mengingatkan pengguna agar menyatakan perubahan yang dilakukan terhadap ciptaan.
  • Kombinasi Spektrum:

(2) Spektrum BerbagiSerupa (SA)

  • Isi ketentuan:
    • Kewajiban untuk menerapkan lisensi yang sama pada setiap hasil gubahan dan karya turunan
  • Fungsi:
    • Tujuan penciptaan dan penyediaan ciptaan memang ditujukan sebagai ciptaan layak gubah.
    • Untuk mempertahankan maksud penerapan lisensi pada materi asli oleh pencipta.
  • Kombinasi Spektrum:

(3) Spektrum NonKomersial (NC)

  • Isi ketentuan:
    • Larangan penggunaan ciptaan untuk kepentingan komersial.
    • Kegiatan nirlaba dikecualikan dari ketentuan ini.
  • Fungsi:
    • Mempertahankan jalur masuknya royalti secara eksklusif ke pencipta atau pemegang hak cipta.
    • Ketentuan SA yang dikombinasikan dengan NC, memastikan bahwa setiap hasil gubahan menerapkan ketentuan NonKomersial, supaya ciptaan tidak dapat dikomersialisasi tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
  • Kombinasi Spektrum:

(4) Spektrum TanpaTurunan (ND)

  • Isi ketentuan:
    • Larangan untuk mengubah dan menggubah ciptaan.
    • Penggunaan pribadi dikecualikan (pengubahan atau penggubahan yang tidak diumumkan).
  • Fungsi:
    • Menghindari manipulasi atau pemanfaatan ciptaan secara tidak bertanggung jawab.
    • Menghindari pelanggaran kehormatan terhadap pencipta atau pemegang hak cipta dari aktivitas pengguna ciptaan.
  • Kombinasi Spektrum:

Sebelum menerapkan lisensi CC pada ciptaan, ada baiknya pihak penerbit dan penulis memahami beberapa pertimbangan penerapan lisensi ini terlebih dahulu:

  • Ketentuan lisensi yang diterapkan tidak dapat dicabut (irrevocable);

Misalnya, karya tulis yang pertama kali diumumkan dengan izin penggunaan untuk kepentingan komersial kepada pengguna dicabut ketentuan lisensinya dan diganti dengan ketentuan lisensi yang bertolak belakang dari ketentuan lisensi sebelumnya. Pengguna akan terikat dengan ketentuan lisensi yang baru dalam setiap penggunaan karya tulis setelah ketentuan tersebut berlaku. Ketentuan ini ada untuk menghindari terjadinya sengketa dengan asumsi bahwa karya tulis sudah digunakan dan disediakan di berbagai tempat yang berbeda oleh berbagai pengguna. Yaitu para pengguna yang merujuk ketentuan lisensi pada saat ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Asumsi lain ialah informasi tentang berubahnya ketentuan lisensi belum tentu sampai ke semua pengguna yang merujuk pada ketentuan lisensi sebelumnya.

Tentu saja risiko sengketa ini tidak berlaku pada perbuatan yang terjadi di masa lampau (sebelum ketentuan lisensi baru berlaku). Pembicaraan selesai karena dalam konteks hukum Indonesia (asas non-retroaktif) tidak memungkinkan adanya gugatan terhadap pelanggaran hukum sebelum sebuah peraturan atau suatu ketentuan berlaku. Maka dari itu, pengubahan ketentuan lisensi menghadirkan risiko nyata bagi pengguna yang tidak menerima informasi mengenai pengubahan ketentuan lisensi dengan baik. Sengketa yang berakar dari kesalahpahaman sangat bisa terjadi apabila pencipta atau pemegang hak cipta menemukan penggunaan karya tulis yang menyalahi ketentuan lisensinya yang baru karena pengguna karya tulis tersebut masih merujuk ketentuan yang lama dari tempat ia mengakses karya tulis tersebut.

Hal ini menjadi alasan fundamental CC untuk tidak merekomendasikan pengubahan/pencabutan ketentuan lisensi CC yang sudah diterapkan. Meskipun bukan berarti penulis dan penerbit dilarang sama sekali untuk mengubah atau mencabut ketentuan lisensi yang sudah diterapkan dengan akibat hukum sebagaimana disebutkan di atas. Namun yang menjadi pertimbangan adalah ketika mereka mengganti “isi perjanjian” yang mereka perjanjikan dengan pengguna merupakan hal yang tidak etis. Kecuali, mereka dapat menjamin atau mengurangi risiko sengketa dengan menarik ciptaan dari peredaran sama sekali atau mengumumkan pengubahan ketentuan lisensi tersebut seluas mungkin.

  • Pastikan ciptaan dapat dilisensikan dengan lisensi CC;

Lisensi CC hanya berlaku pada obyek perlindungan hak cipta saja (lihat pasal 40 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta). Meskipun lisensi CC terinspirasi oleh lisensi seperti GNU General Public License, program komputer dikecualikan sebagai obyek penerapan lisensi CC. Karena ketentuan lisensi CC, baik lisensi ringkas maupun lisensi lengkap, tidak sesuai untuk diterapkan pada program komputer. Hal-hal mengenai ketentuan penggunaan serta perlindungan program komputer sebagai konten terbuka secara spesifik dapat ditemukan pada lisensi terbuka yang sebelumnya sudah populer diterapkan pada program komputer, contoh lain selain GNU adalah MIT License. Dalam lisensi-lisensi tersebut dipaparkan secara spesifik bagaimana pengguna program komputer sebagai penerima lisensi dapat menggunakan bagian-bagian (misalnya, kode sumber porgram komputer) program komputer.

  • Setiap ciptaan berlisensi CC dapat langsung digandakan dan disebarluaskan;

Hal ini sejalan dengan logika penyediaan ciptaan di dalam jaringan. Karena pada dasarnya setiap ciptaan yang dapat diakses secara terbuka di ranah daring dapat langsung digandakan dan disebarluaskan. Maka dari itu lisensi CC memberikan legitimasi secara tertulis sebagai landasan hukum pengguna ciptaan (penerima lisensi) pada aktivitas-aktivitas tersebut.

  • Penerapan Digital Rights Management dilarang untuk ciptaan berlisensi CC;

Sebagaimana disebutkan dalam poin sebelumnya, lisensi CC memungkinkan pengguna ciptaan untuk memperoleh izin langsung untuk menggandakan dan menyebarluaskan ciptaan. Digital Rights Management (DRM) atau sarana kontrol teknologi adalah teknologi perlindungan ciptaan yang dapat menghambat pengguna ciptaan untuk menggunakan ciptaan, misalnya dalam hal penggandaan dan penyebarluasan ciptaan. Misalnya, pencipta atau pemegang hak cipta menutup akses untuk pengunduhan ciptaan yang diunggah di dalam jaringan. Maka dari itu, model perlindungan ini tidak relevan untuk diterapkan pada ciptaan berlisensi CC.

Penjelasan lebih lanjut mengenai praktik penerapan lisensi CC pada jurnal elektronik “Open Access” dapat dibaca di artikel-artikel berikut ini: